Said Iqbal, Presiden KSPI
JAKARTAINSIGHT.com | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat pemerintah karena dinilai tidak melindungi ojek online dan meminta agar sepeda motor diakui sebagai angkutan umum.
Jika sepeda motor sudah diakui maka KSPI mensesak aplikator agar dapat dijadikan sebagai perusahaan transportasi.
"Jika aplikator sudah menjadi perusahaan transportasi, maka telah terjalin hubungan kerja sehingga sudah bisa dibuat kesepakatan antara perusahaan dan pengemudi ojek online," tutur Said Iqbal, Presiden KSPI dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Minggu (1/7/2018).
Pihaknya juga mengutuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai putusan ini menciderai rasa keadilan rakyat kecil para pengemudi ojek online.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, cadangan gas baru di Sumur Kaliberau
Kepala Divisi Humas Lembaga Pengembangan CSR Indonesia (LPCI) Normas Arief telah
Pelayanan kereta api ke Bandara Soekarno-Hatta dari Stasiun Manggarai
Pesatnya perkembangan teknologi dan digital saat ini tentu menjadi suatu hal yang membawa
Finmas luncurkan aplikasi pendanaan menjawab permasalahan masyarakat Indonesia.
Mutasi jabatan di lingkungan TNI rutin dilakukan sebagai fungsi pembinaan karir personel penjaga ke